NEWS

Hadir di Acara Harla Otonomi Daerah, Ali Mazi Berbicara Tentang Mewujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak

638
×

Hadir di Acara Harla Otonomi Daerah, Ali Mazi Berbicara Tentang Mewujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak

Sebarkan artikel ini
Tampak Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH

KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., hadir sebagai pembicara dalam wawancara Peringatan ke-XXVI Hari Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022, di Kemendagri, Jakarta, Kamis 21/04/2022.

Acara bertajuk “Mewujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak Dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045” ini menggunakan tehnik Multy Camera System dipandu oleh Imam Priyono serta diikuti oleh Gubernur Ali Mazi dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Akmal Malik, M.Si.

Baca Juga : Pererat Ukhuwah, DPD Partai Golkar Gelar Buka Puasa Bersama Kader

Dihadapan Dirjend Otonomi Daerah, Gubernur Ali Mazi melontarkan banyak kritik terkait jabatan seorang gubernur. Sepangjang sesi wawancara, Gubernur Ali Mazi secara tidak langsung mengkritik pola rotasi jabatan. Seorang gubernur tidak bisa melakukan rotasi, minimal enam bulan kerja.

“Seorang gubernur, wakil pemerintah pusat di daerah, saat dilantik tidak bisa melakukan rotasi, minimal enam bulan. Pertanyaannya hari ini, kita sebagai seorang politisi, kita diharuskan melawan ‘politisi’ yang ada di birokrasi,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Buton : Tauziah Dipraktekkan, Bukan Hanya Didengarkan

“Ini yang seringkali jadi masalah. Kita perintahkan lain, dia jalankan lain. Banyak sekali yang jadi masalah di daerah. Seharusnya gubernur diberi keluasan seperti yang ada di UU. Begitu kita dilantik jadi gubernur, kita diperhadapkan dengan pilihan; mana orang yang bisa bekerja, mana orang yang tidak bisa bekerja. Bisa saja ketika dia menerima jabatan itu bukan karena kemampuannya tapi karena kadekatannya,” sambung Gubernur Ali Mazi.

Sementara itu, Dirjend Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : 50 Siswa-Siswi Konawe Ikuti Seleksi Persiapan Paskibraka Nasional 2022 

“Pasca reformasi, dengan ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah dimaknai sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejatinya, otonomi daerah ini mampu membantu pemerintah pusat dalam pembangunan nasional dengan mengoptimalkan potensi dan peran pemerintah daerah,” ujar Akmal Malik.

Untuk itu Para kepala daerah bersama-sama dengan DPRD didorong untuk tidak hanya mengenal tugas pokok dan fungsi sesuai undang-undang, tetapi juga memiliki pemahaman utuh mengenai dasar negara, konstitusi, prinsip-prinsip dasar NKRI, serta wawasan kebangsaan sesuai dengan dinamika global. Sinergi pemerintah pusat dan daerah sudah selayaknya menjadi prioritas untuk dioptimalkan.

Penulis : Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page