Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari membekuk pelaku pencabulan di bawah umur berinisial HE di kediamannya, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Kendari, Kompol Redy mengatakan HE melakukan perbuatan cabul kepada dua orang anak di bawah umur sebut saja namanya melatih (4) dan mawar (5).
“HE melakukan perbuatan cabul di kios miliknya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Rabu (30/10/2019),” ungkap Redy kepada MEDIAKENDARI.com, Sabtu (16/11/2019).
Baca Juga :
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
Redy menuturkan HE melakukan perbuatan tidak senonoh kepada melatih sebanyak dua kali. Begitu juga yang dirasakan mawar saat bermain bersama HE di kios miliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan. Tidak terima, kedua orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kami sudah amankan tersangka untuk proses penyidikan selanjutnya,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(a)