Reporter : Hendrik
Editor: Taya
KENDARI – Enam anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menerima penghargaan dari Kepala Kepolisian Daerah Sultra karena berhasil mengungkap kejahatan penangkapan ikan yang merusak.
Mereka adalah Kombes Pol Andi Anugrah SIK, AKBP Suryo Aji SIK, AIPTU Darwis Daud SH, AIPTU Tatan Susilo SH, AIPDA Hatta Kadir, dan BRIPKA Muhammad Yusuf SH.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdysam mengatakan pihaknya telah menunjukan peningkatan dalam pengungkapan penindakan pelanggaran di perairan dari tahun ke tahun.
“Salah satunya kami telah berhasil mengungkap masuknya destructive fishing pupuk ammonium nitrate sebanyak 10 ton. Dan ini adalah prestasi yang besar karena pengungkapan ini merupakan yang terbesar di Dit Polairud,” ungkap Merdysam, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Dir Polairud, AKBP Suryo Aji menuturkan, satu kilogram ammonium nitrate bisa dubagi menjadi 15 botol. Suryo menjelaskan penggunaan 1 botol ammonium nitrate untuk menangkap ikaln dapat merusak terumbu karang hingga 30 meter.
“Jadi terumbu karangnya rusak otomatis ikannya pergi, dan untuk itu kami menyelamatkan. Bayangkan saja 10 ton akan merusak terumbu karang berapa,” ujarnya. (b)











