NEWS

HUT RI ke 77, BI Sultra Perkenalkan Pecahan Uang Rupiah Baru 2022

916
×

HUT RI ke 77, BI Sultra Perkenalkan Pecahan Uang Rupiah Baru 2022

Sebarkan artikel ini
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Sultra, Adik Afrinaldi dan Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. Sultra, Hendra Irawan saat ditemui awak media

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh uang rupiah kertas baru tahun 2022. Uang ini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI 77.

Adapun, uang kertas tahun 2022 itu terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengsosialisasikan peredaran uang baru tersebut.

Baca Juga : Pengibaran Bendera Merah Putih pada HUT ke 77 di Konawe Berjalan Lancar

Sosialisasi ini bakal digelar di Kota Kendari dengan membuka pelayanan Kas Keliling untuk penukaran uang Rupiah tidak layak edar, pecahan kecil, Rupiah Khusus dan juga uang Rupiah dengan tahun emisi baru 2022.

Disampaikan, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Adik Afrinaldi mengatakan, pelayanan kas keliling akan dilaksanakan mulai besok pada 19 Agustus 2022 bertempat di Pasar Lama Kota Kendari.

“Dilanjutkan 22 Agustus, di Mall Mandonga, 23 Agustus di Pasar Panjang Kota Kendari, 24 Agustus di Mart Marina Andonuhu, 25 Agustus depan MGM Baruga, hingga 26 Agustus di depan Informa Kendari, di mulai sejak jam 09:00 hingga 12:00 WITA,” jelasnya pada awak media Kamis, 18 Agustus 2022.

Afrinaldi juga menjelaskan, mekanisme pemesanan penukaran uang rupiah bisa juga menggunakan kas keliling secara online menggunakan “PINTAR”.

Baca Juga : Sekda Konawe : Penerima Satyalencana Karya Jadilah Teladan

“Masyarakat untuk melakukan pemesanan ini hanya perlu menggunakan NIK dan KTP saja serta penukaran bisa dilakukan selama kuota penukaran masih tersedia,” jelas Adik.

Ditempat yang sama, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Hendra Irawan menambahkan ketentuan penukaran uang rupiah emisi tahun 2022 bisa melakukan penukaran dengan 5 paket dan 1 paket dengan nilai Rp 200 ribu.

“Penukaran uang rupiah emisi tahun 2022 bisa melakukan penukaran dengan 5 paket dan 1 paket dengan nilai Rp 200 ribu,” singkatnya.

 

Reporter: Sardin D.

You cannot copy content of this page