EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Ini 10 Permasalahan Pekerja di PT VDNI Morosi

2390
×

Ini 10 Permasalahan Pekerja di PT VDNI Morosi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dalam memperingati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, menyuarakan keluh kesah para pekerja atau buruh dengan 10 tuntutan yang diajukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (1/5/2018).

Para pekerja PT VDNI memadati Disnakertrans Sultra dengan memegang spanduk yang bertuliskan Hentikan Upah Murah dan Kedzaliman Industrial yang terjadi di Virtue Dragon Nickel Industry.

“Kami menolak upah murah dan perlakuan PT VDNI terhadap pekerja yang melanggar Undang Undang Tenaga Kerja,” papar Ketua SPTP PT VDNI, Aswan Habib.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Nakertrans Sultra, Saemu Alwi menjelaskan, terkait tuntutan sekelompok pekerja dari PT VDNI yang ingin berdialog, pihaknya membuka ruang diskusi untuk duduk bersama.

BACA JUGA: Tiga Kelompok Organisasi Tuntut Kesejahteraan Buruh dan Pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018

“Kami menerima secara terbuka saat menyampaikan aspirasi serta kami menjelaskan sesuai dengan tugas fungsi yang ada dan Alhamdulillah mereka terima secara baik,” ujar Saemu Alwi usai bertemu dengan para pekerja.

Ia menambahkan, terkait dengan beberapa tuntutan dari PT VDNI Morosi, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memberikan solusi. Termasuk, membentuk tim pengawas yang bertugas mengecek kebenaran persoalan ke PT VDNI.

“Para pekerja dan pemilik perusahaan harus melakukan sinergitas yang baik, karena keduanya mempunyai keterikatan yang erat. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan tim menuju PT VDNI sebelum menyepakati draft ajuan VDNI terkait perusahaan dan buruh,”  pungkasnya.

Adapun 10 permasalahan yang dirasakan oleh pekerja PT VDNI Morosi yakni:

  1. Uang makan sebesar Rp 13.000 tidak sesuai harga pasar,
  2. Tunjangan perumahan dan tunjangan operasional tidak ada serta tunjangan kehadiran yang digabungkan dengan uang makan
  3. Lembur tidak jelas kecuali tanggal merah
  4. Pemotongan gaji pokok yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  5. PHK sepihak
  6. Kesenjangan upah antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal
  7. Larangan sakit terhadap karyawan SMELTER
  8. Penerapan PKWT tidak sesuai undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003
  9. Minimnya HM bagi operator excavator dan loder hanya Rp 5000
  10. Pemberlakuan jam kerja diatas 8 jam kerja untuk devisi tertentu.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page