FEATUREDKendariPOLITIK

Istri Asrun Bakal Diperiksa Panwas Sultra Gegara Hadiri Deklarasi Surga

443
×

Istri Asrun Bakal Diperiksa Panwas Sultra Gegara Hadiri Deklarasi Surga

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Istri salah satu Calon Gubernur Sulawesi Tenggara yakni Asrun, Sri Yastin yang menempati jabatan eselon II sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari, kini harus berhadapan dengan kode etik yang diembannya karena terlibat langsung dalam kegiatan politik dengan menghadiri deklarasi Asrun-Hugua (Surga), di Lapangan Benu Benua Kecamatan Kendari Barat, Senin 8 Januari 2018.

Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU)  Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dan ikut terlibat dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam kegiatan politik tertentu, ini dilanggar oleh Sri Yasti.

Menindaklanjuti temuan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra angkat bicara melalui Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti terkait kehadiran Sri Yasti dan ASN lainnya yang terlibat pada deklarasi Asrun-Hugua.

“Kami sudah mengantongi beberapa bukti terkait permasalahan ini, berupa foto dan lain lainnya kemudian kami akan melakukan kajian di Bawaslu,” ujarnya Senin (8/1).

Hamiruddin juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Sri Yasti terkait kehadirannya pada deklarasi paslon Surga. Menurutnya, tidak ada alasan untuk ASN terlibat politik praktis, walaupun dia sebagai istri dari salah satu kandidat.

“Tidak ada pengecualian dalam UU, yang melakukan kesalahan pasti kami akan tindak lanjuti,” ungkapnya.

Mengantisipasi hal ini terjadi, Hamirudin menambahkan, Panwas sudah sampaikan ke tim Asrun-Hugua beberapa kali dan ke semua LO paslon lainnya agar pada saat deklarasi pasangan calon tidak melibatkan ASN, TNI-POLRI, serta tidak menggunakan fasilitas negara, bagi pejabat tidak digunakan kewenanganya untuk memobilisasi massa.

Redaksi

You cannot copy content of this page