Redaksi
UNAAHA – Izin penggunaan lokasi kawasan operasional PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP) di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe akan berakhir Februari 2020 mendatang.
Sementara itu, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menyatakan, kecil kemungkinan untuk memberikan perpanjangan. Sebab, hingga kini tunggakan pajak PT VDNIP ke Pemkab Konawe masih belum dilunasi.
Untuk itu, disisa waktu empat bulan kedepan hingga berakhirnya izin lokasi tersebut, Kery memperingatkan manajemen PT VDNIP untuk segera menyelesaikan segala permasalahan yang ada.
“Untuk memperpanjangnya kami masih pikir-pikir dulu. Kecuali mereka (VDNIP-red) menyelesaiakan semua kewajibannya di Konawe, baru bisa kita perpanjang,” kata KSK kepada MEDIAKENDARI.com di Jakarta.
Orang nomor satu di Konawe ini juga menjelaskan, sesuai persyaratan perpanjangan izinnya, perusahaan asal Tiongkok tersebut harus membebaskan 50 plus 1 persen total luas lahan sebagaimana yang tercantum dalam izin lokasi.
“Luas Izin lokasi 2200 an Hektar, maka dari 2200 an hektar itu harus ada pembebasan 50 persen plus 1 hektar,” tegasnya.
BACA JUGA:
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
Sementara itu, Kepala Seksi Infrasturktur Pengukuran BPN Konawe, Gede Sudira menjelaskan, terkait pembebebasan lahan, PT VDNIP telah membebaskan lahan masyarakat melebihi persyaratan atau telah memenuhi 50 persen plus 1 hektar.
Namun kata Gede, saat VDNIP mengajukan permohonan sertifikat HGB, masih terdapat persyaratan lain yang belum dipenuhi sehingga permohonan sertifikat tersebut ditolak.
“Seharusnya VDNI memasukkan permohonan untuk mendapatkan izin HGB. Harus melengkapinya. Karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga kita tolak,” ujar Gede di Kantor BPN Konawe.
Menurutnya, dengan banyaknya persyaratan yang belum dipenuhi PT VDNIP, maka permohan sertifikat HGB belum diproses di BPN Konawe, meskipun PT VDNIP pernah mengajukan permohonan.
“Lebih jelasnya lagi, silahkan ke PTSP Konawe yang lebih mengetahui prosesnya,” imbuh Gede.
Ia juga mengaku, untuk segera menuntaskan permohonan HGU tersebut, dirinya pernah menghubungi Tim Pembebasan Lahan PT VDNIP, yakni Nanung, namun tidak ada respon.
Mengonfirmasi masalah ini, MEDIAKENDARI.com mencoba menghubungi Tim Pembebasan Lahan PT VDNIP, Nanung untuk meminta penjelasan lebih jauh, namun tidak ada respon.