BREAKING NEWS

Jaksa Kejari Kendari, Olyvia Rara Sampebulu dan Talenta Sitorus dapat Penghargaan dari MEK TV 

157
×

Jaksa Kejari Kendari, Olyvia Rara Sampebulu dan Talenta Sitorus dapat Penghargaan dari MEK TV 

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Program Jaksa Menjawab terus berjalan lancar. Media Kendari TV (MEK TV) memberikan Penghargaan berupa sertifikat kepada narasumber yang hadir sebagai pemateri penyuluhan hukum yang terjadi diwilayah kejaksaan masing-masing daerah di Sulawesi Tenggara.

Program Jaksa Menjawab ini sudah berlangsung sejak Tahun 2024 lalu di Studio MEK TV.

‎Komisaris MEK TV, Fenny Anggarainy Natakusuma Sudirman menyerahkan langsung sertifikat perhargaan tersebut, Kepada Kasubsi I Bidang Intelejen Kejari Kendari, Jaksa Olyvia Rara Sampebulu,.S.H dan Kasubsi II Jaksa Talenta Sitorus,.S.H pada Rabu, (29/7) di Studio MEK TV usai Live berlangsung.

Program Jaksa Menjawab dari Kejari Kendari mengusung Tema  “Selamatkan Generasi Bangsa : Sinergi Hukum Masyarakat Dalam Melindungi Anak Dari Predator Seksual” itu  dipandu Host Mayang Andini.

‎Kasubsi I Bidang Intelejen Kejari Kendari, Olyvia Rara Sampebulu memaparkan, ‎pentingtinya ibu-ibu orang tua anak dan guru-guru disekolah melindungi Anak dari  Predator Seksul.

‎Di Kejaksaan Negeri Kendari sendiri, itu sedang menangani beberapa perkara kasus kekerasan terhadap anak.

‎Kemudian terkait dengan korbannya itu anak di bawah umur bahkan juga ada ‎kasus kekerasan terhadap perempuannya.

“Nah, kalau berbicara masalah perlindungan anak dari predator seksual. Perlindungan ini harus menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya aparat penegak hukum.saja,” ujar Jaksa Olyvia.

‎Jaksa Olyvia mengurai, yang memiliki peran penting itu semuanya yang pertama dari keluarga itu sendiri.

Setelah keluarga kemudian nanti baru ke pihak sekolah.

‎”Jadi bukan hanya kami dari aparat hukum yang memiliki kewajiban untuk melakukan upaya preventif. Tapi orang tua dan teman-teman sekitar. Termasuk guru di sekolah itu memiliki peran yang penting,” pinta Jaksa Olyvia.

‎Ia berpesan, terkait perlindungan anak dibawah umur dimulai dari lingkup yang kecil dulu. Kemudian melangkah.ke lingkup keluarga, lingkup sekolah, mungkin kemudian bisa di lingkup publik sendiri.

“‎Nah, ada nih satu pertanyaan mungkin yang masyarakat belum banyak ketahui, dimana kalau kita membahas persoalan perlindungan seksual atau kekerasan seksual itu sendiri,” cetus Olyvia.

‎Menurut Olyvia, bicara pelakunya dan konban sama sama dibawah umur maka  itu akan sama-sama menjadi korban.

“Kalau pelakunya itu sendiri, kalau kita bilangnya anak yang berkonflik dengan hukum. Kemudian, kalau untuk anak yang berkonflik itu kita sebutnya anak yang berhadapan dengan hukum.

‎Kasubsi I intelejen Kejari Kendari, memberikan gambaran umum bahwa usia 18 tahun ke bawah itu menurut undang-undang pelindungan anak itu adalah anak di bawah umur.

Sehingga,  semua anak yang masih di bawah 18 tahun itu dianggap anak dan kita beranggapan dan memang menganggap bahwa dia itu masih labil.

‎”Belum bisa menentukan yang baik dan benar. Jadi kalau misalnya ada pasangan yang pacaran dan memang mereka suka sama suka, itu tetap wajib diproses kalau memang ada laporan. Nah, untuk pasalnya itu sendiri, mungkin untuk teman-teman di rumah, itu diatura pada pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Pelindungan Anak.

Meski ‎memang sejak 2 Januari 2026 itu kita sudah ada perubahan.

“Karena kita sama sama tahu bahwa sekarang kita sudah KUHP baru sehingga memang ada beberapa penyesuaian yang dulunya ada minimal, sekarang sudah dihilangkan,’ terangnya.

Olyvia menabahkan kemudian dulu ada pemebrlakuan denda. Denda itu wajib. Sekarang bisa alternatif seperti itu.

“Kalau korbannya, lanjut Olyvia, untukk usia diatas 18 tahun, Itu sudah pakai lagi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2002.

Tapi kalau misalnya korbannya itu sudah di atas 18 tahun, itu kita lihat faktanya dulu.

Kalau suka sama suka ya nggak bisa, kecuali ada kekerasan,ada paksaan dan kekerasan ya.Itu pemberkosaan lagi,’ cetusnya.

Laporan : Tim Redaksi.