Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Tim gabungan Buser 77 Polres Kendari dan Intelmob Polda Sultra meringkus dua pelaku penjambretan yakni Adam dan Jamal, di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Minggu (14/07/2019).
Keduanya merupakan pelaku penjembretan terhadap seorang wanita di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan, penjambretan oleh kedua pelaku dilakukan saat korban dalam pejalanan menuju ke rumahnya.
Saat itu, kata Diki, dari arah belakang muncul kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban.
Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami luka ringan dikaki dan tangannya karena terjatuh dari motor, setelah tas yang dikenakannya ditarik paksa oleh pelaku.
Baca Juga :
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasbak ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
- Humas PT Tiran Enggan Klarifikasi Sanksi Satgas PKH, GERAK Sultra Minta Menteri Amran Evaluasi Kinerja Lapili
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan kehilangan sebuah tas yang berisikandua unit handpone merek samsung, satu buah cincin emas, serta dompet,” ucap Diki dalam rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (15/07/2019).
Atas tindak kejahatan yang menimpanya itu, lanjut Diki, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian, dan langsung dilakukan pengejaran.
“Kami amankan yakni satu unit handpone merek samsung dan satu unit sepeda motor merek yamaha mio,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A)











