Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Tim gabungan Buser 77 Polres Kendari dan Intelmob Polda Sultra meringkus dua pelaku penjambretan yakni Adam dan Jamal, di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Minggu (14/07/2019).
Keduanya merupakan pelaku penjembretan terhadap seorang wanita di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan, penjambretan oleh kedua pelaku dilakukan saat korban dalam pejalanan menuju ke rumahnya.
Saat itu, kata Diki, dari arah belakang muncul kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban.
Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami luka ringan dikaki dan tangannya karena terjatuh dari motor, setelah tas yang dikenakannya ditarik paksa oleh pelaku.
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
- Dewan Pers Terbitkan “Kecaman Resmi” atas Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
- WALHI Kecam Penahanan Tiga Petani Asal Routa oleh Polda Sultra
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
- JK Mengaku Sulit Temui Presiden Prabowo, Ada Masalah Apa?
- Kapolda Sultra Pimpin Welcome Parade, Tekankan Soliditas dan Semangat Pengabdian Personel
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan kehilangan sebuah tas yang berisikandua unit handpone merek samsung, satu buah cincin emas, serta dompet,” ucap Diki dalam rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (15/07/2019).
Atas tindak kejahatan yang menimpanya itu, lanjut Diki, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian, dan langsung dilakukan pengejaran.
“Kami amankan yakni satu unit handpone merek samsung dan satu unit sepeda motor merek yamaha mio,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A)











