KENDARI – Kamar Dagang dan Perindustrian (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam klinik NHD Eksploitatif di Kota Kendari karena tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Konon, klinik itu selama sembilan tahun terakhir tidak perna memberikan THR ke karyawannya.
Kordinator Posko Pengaduan THR Kadin Sultra, La Ode Rahmat mengatakan pihaknya mengetahui klinik NHD tidak memberikan THR setelah karyawannya mengaku ke Kadin Sultra.
Baca Juga : Wali Kota Kendari Lakukan Safari Ramadhan Terakhir Tahun 2022 di Masjid Nurul Iman
Ia mengaku akan melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar klinik tersebut dibekukan izin usahanya.
“Ada beberapa karyawan klinik tersebut mengadu ke posko pengaduan THR Kadin. Mereka melapor sambil berurai air mata karena tindakan owner klinik kencantikan tersebut. Kami akan koordinasikan dengan Dinas Ternaga Kerja agar owner klnik tersebut diberi sanksi dan akan sampaikan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kebijkan perusahaan yang tidak manusiawi tersebut agar IDI mencabut ijin praktek dokter tersebut karena tidak manusiawi. Biar ada efek jera juga,” ungkap La Ode Rahmat, Rabu 27 April 2022.
Baca Juga : Pelabuhan Ferry Torobulu Mulai di Padati Pemudik
Rahmat bilang, selama ini setiap kali hari raya Idul Fitri klinik dimaksud hanya memberi karyawannya minuman kemasan satu liter.
“Ketua Kadin (Anton Timbang) akan memberikan THR khusus pada karyawan klninik tersebut. Ini bentuk kepedulian dan sosial pak ketua karena beliau ketika mendaptkan informasi ini merasa geram,” pungkasnya.
Penulis : Sardin.D
Editor : Ardilan
Facebook : Mediakendari