Redaksi
KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe bakal mengawal proses pembuatan jembatan yang dilakukan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala.
Pembangunan jembatan ini sendiri sempat menuai polemik dan berujung aksi protes warga setempat, karena dianggap mempersempit bentang sungai sehingga debit air yang mengalir ke empang warga terhambat.
Kepala DLH Konawe, Ilham Jaya menjelaskan, pihaknya mengawal proses tersebut sebagaimana komitmen PT OSS yang tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Menurutnya, jika masyarakat melaporkan masalah lingkungan berkaitan dengan pembangunan jembatan tersebut, instansinya bakal mengambil tindakan yang diperlukan sesuai aturan.
BACA JUGA:
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
“Sampai saat ini belum ada laporan, tetapi kalau ada yang melapor maka akan langsung direspon sesuai peraturan,” kata Ilham Jaya, pada mediakendari.com, Senin (14/10/2019).
Ia juga menjelaskan, masalah ini telah dilaporkan warga pada awal tahun 2019 lalu, namun telah dibahas bersama dengan melibatkan PT OSS dan pemerintah kabupaten.
“Jadi kalau PT OSS melanggar pernyataan yang sudah dibuat, maka SPPL nya akan dicabut, karena itu hanya berlaku untuk sementara,” tambahnya.
Dalam salinan SSPL yang diterima MEDIAKENDARI.com, PT OSS menyatakan sanggup untuk melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan melaksanakan pemantauan lingkungan terhadap usaha atau kegiatan pembangunan dan pengoperasian jembatan sementara PT OSS.
Menghindari pencemaran atau gangguan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan sekitar yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan jembatan tersebut.
Bersedia dipantau dampak dari kegiatan usaha oleh pihak berwenang menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Serta bersedia bertanggungjawab ditindak sesuai hukum dan peraturan berlaku.
Bersedia memperbarui SPPL apabila ada perubahan yang terjadi dalam usaha maupun kegiatan yang dilakukan PT OSS.