NEWS

Kejari Konawe Selatan Tahan Tersangka Tipikor Dana Bos di SMA Negeri 11

1506
×

Kejari Konawe Selatan Tahan Tersangka Tipikor Dana Bos di SMA Negeri 11

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) tetapkan dua orang Tersangka kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 11 Konsel.

Kedua tersangka yang di tahan Kejari konsel itu masing-masing WS dan MA. Dari hasil pemeriksaan keduanya diduga Selewengkan Anggaran Dana BOS sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kepala Kejari Konawe Selatan, DR Afrillianna Purba didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Ramadan menjelaskan WS merupakan kepala sekolah di SMA 11 Konsel sedangkan MA merupakan guru dari SMA 15 Konsel.

Baca Juga : Buser 77 Polresta Kendari Bekuk Pelaku Pembusuran yang Korbannya Cewek

“Selain Kepsek SMA 11 Konsel, kita juga menahan MA. Seorang guru di SMA 15 yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu,” ujar Aprillianna.

Afrilianna mengatakan dugaan kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai Rp 1.299.846.036 rupiah.

“Diduga dana BOS sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 fiktif dan mark up. Keterlibatan MA diperbantukan menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (Arkas) di SMA 11 Konawe Selatan,” beber Afrillianna.

Keduanya, tambah dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

 

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page