Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Kejaksaan Negeri Konawe berupaya untuk tidak memenjarakan para kepala desa karena permasalahan pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun para kades juga diingatkan bahwa besarnya anggaran DD yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut, membutuhkan etos kerja yang tinggi dan jujur, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum.
Baca Juga :
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Konawe Jaja Raharja dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Konawe Utara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di aula kantor Bupati Konut, Selasa kemarin (22/4/2019).
Menurut Jaja, upaya untuk tidak memasukan para kades ke dalam bui sesuai permintaan Biro Hukum Kementerian Desa Tertinggal pada workshop di Bali yang dihadiri kejaksaan beberapa waktu.
“Kebetulan Kepala Biro Hukum Kementerian Desa itu orang kejaksaan yang ditugaskan di sana. Tinggi sekali untuk dana desa ini, semakin meningkat. Saya masih ingat ada bahasa, sekarang Kejari di daerah diupayakan jangan sampai memenjarakan kepala desa,” kata Jaja Raharja.
Lanjut Jaja, dengan anggaran yang terbilang besar harus menghasilkan etos kerja yang tinggi dan belum lagi banyaknya desa yang saat ini menjadi unggulan dengan memanfaatkan DD, sehingga menjadi alasan untuk tidak memenjarakan kepala desa.
“Diupayakan pemberdayaan. Saya ingat betul Pak Inspektur bolak-balik kejaksaan bawa berkasnya kepala desa. Saya harapkan para kepala desa manfaatkan dana-dana yang diterima, laksanakan sesuai juknis. Buat pertanggungjawaban yang lengkap,” ujarnya. (B)