KONAWE SELATAN

Kejari Konsel Lelang Dua Mobil Hasil Sitaan

1236
×

Kejari Konsel Lelang Dua Mobil Hasil Sitaan

Sebarkan artikel ini
Kajari Konsel DR. Afrillianna Purba saat menyerahkan kunci kendaraan kepada pembeli unit kendaraan. Foto; Ist

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) melelang dua unit mobil pick up dan dua alat pemotong kayu hasil sitaan, dalam kasus yang dinyatakan inkrah atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel Afrillianna Purba menjelaskan, penjualan barang rampasan itu berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Konsel Nomor print-898/P.3.17/Cu.1/12/2020.

Menurutnya, hasil penjualan barang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai wujud dan komitment Kejaksaan RI mendukung agena pemulihan perekonomian negara.

“Karena nilai barang harganya dibawah 30 Juta maka kejaksaan melakukan penjualan langsung”, jelas Afrillianna Purba saat ditemui disela proses lelang di halaman Kejari Konsel, Rabu 6 Januari 2020.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Barang Rampasan dan Barang Bukti Safri Abdul Muin merincikan unit mobil yang dilelang, yakni Pertama Daithatsu Grand Max jenis pick up.

Mobil berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DP 8865 HD ini dilelang dengan harga limit sebesar Rp 30 Juta.

Selanjutnya, satu unit Toyota Hilux jenis pick up warna putih dengan Nomor Polisi DT 9654 PE dengan harga limit sebesar Rp 20 Juta. Dan mesin pemotong kayu diberi limit harga Rp 300 ribu untuk merk Recomec dan Rp 250 ribu untuk merk Star.

“Dua unit roda empat yang terjual hari ini merupakan hasil tindak pidana pencurian, sementara untuk mesin senso itu merupakan hasil tidak pidana perambahan hutan atau ilegal logging,” pungkasnya. /C

You cannot copy content of this page