NEWS

Kejati Sultra Kenalkan Bahaya Penggunaan Narkotika di SMPN 3 Kendari

584
×

Kejati Sultra Kenalkan Bahaya Penggunaan Narkotika di SMPN 3 Kendari

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat memberikan materi di SMP N 3 Kendari.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali turun ke sekolah dalam rangka menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), pada Rabu 15 Juni 2022.

Kali ini sasaranya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody selaku pemateri mengatakan kegiatan itu memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Itu merupakan salah satu upaya Kejati Sultra dalam mencegah tingkat pelajar untuk tidak menyalah gunakan narkotika,” ujarnya.

Baca Juga : UHO Berikan Pelatihan Pusat Karir untuk Persiapkan Mahasiswa di Dunia Kerja

Menurutnya, hal itu penting karena melihat dari kaum remaja khususnya ditingkat pelajar masih banyak yang menyalah gunakan narkotika sehingga bekal pemberian materi seputaran hukum itu bisa didapahi dan mengetahui konsekunsi seseorang ketika menggunkan narkotika.

Diketahui, dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut di ikuti oleh 50 orang siswa dan siswi yang terdiri dari kelas VII dan VIII.

Terakhir, Dody menyampaikan kegiatan itu nantinya bakal terus berlanjut untuk menciptakan daerah khususnya ditingkat pelajar bisa terhindar dari narkotika.

 

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page