NEWS

Kejati Sultra Serahkan PNBP 59,5 Miliar ke Negara di 2023 Dari Hasil Penjualan Ore Nikel Ilegal

1260
×

Kejati Sultra Serahkan PNBP 59,5 Miliar ke Negara di 2023 Dari Hasil Penjualan Ore Nikel Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra, Patris Yusrian bersama Wakajati Sultra saat meneyerahkan PNBP secara simbolik ke khas negara

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara di tahun 2023 sebanyak 59,5 miliar.

Kepala Kejati (Kajati) Sultra, Patris Yusrian mengatakan uang tersebut merupakan sitaan dari hasil pertambangan ilegal yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan berupa denda dari hasil persidangan.

“Ini sebagian diantaranya 52 M sekian hasil dari penambangan yang belum punya izin pinjam pakai kawan hutan, kemudian 7 miliarnya dari hasil persidangan berupa denda terhadap perkara yang terdakwa ini berupa perusahaan atau korporasi,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Senin (17/4/2023).

Baca Juga : DPPKB Kota Kendari Ungkap 365 Orang di Kota Kendari Alami Stunting

Dirinya menjelaskan bahwa uang itu hasil dari penjualan ore nikel secara ilegal, sehingga Kejati Sultra saat mengetahuinya hal tersebut kemudian melakukan penindakan dan meminta agar perusahaan untuk mengganti rugi dari perbuatannya yang telah bertentangan dengan hukum.

“Daru hasil penjualan ore nikel, sudah dihitung oleh ahli bahwa penambangan yang tidak dilengkapi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan itu telah berhasil menambang sejumlah kalau di rupiahkan 52 sekian miliar. Dan itu kami meminta kepada penambang untuk membayar secara penuh,” katanya.

Selanjutnya, uang tersebut kata dia setelah dilakukannya konferensi pers itu kemudian langsung akan dikirim langsung ke khas negara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari.com

You cannot copy content of this page