Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Direktorat Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI melakukan kajian untuk melihat efektifitas penerapan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran di Pelabuhan Murhum.
Pengkajian ini dilakukan dalam pertemuan dengan sejumlah Stakeholder di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019).
“Ini kita lakukan untuk mengetahui sejauh mana evektivitas penerapan undang-undang pelayaran dengan kondisi saat ini,” kata Kasubag Peraturan Bagian Hukum Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub, Mardiansah kepada sejumlah wartawan.
Kata dia, kajian atas UU pelayaran nomor 17 tahun 2008 dilakukan berkaitan dengan rencana program Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros Maritim Dunia.
Sehingga kata Mardiansah, UU pelayaran perlu dilihat kembali apakah masih mampu menopang program Pemerintah Pusat atau perlu ada penambahkan ketentuan baru dalam aturan UU pelayaran tersebut.
“Dari beberapa masukan yang kami terima dari stackholder serta pengguna jasa bidang pelayaran, salah satunya belum adanya kepastian terkait instansi mana yang berhak melakukan penegakan hukum di laut terkait implementasi aturan pelayaran itu,” ujarnya.
“Namun secara garis besar saat ini Undang-Undang pelayaran masih relevan, hanya saja memang ada ketentuan yang masih menimbulkan permasalahan sehingga nantinya itu akan diperkuat dengan peraturan pelaksanaannya baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan menteri,” tambahnya.
Mardiansah menegaskan, pihaknya akan menjadikan hasil review aturan UU pelayaran ini nantinya sebagai bahan saran dan masukan untuk memperkuat aturan terkait pelayaran kedepan.
Baca Juga :
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
“Kegiatan evaluasi atas penerapan undang-undang pelayaran tersebut dilakukan di 12 pelabuhan yang ada di Indonesia meliputi kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan kantor Kesyahbanaran Utama Makasar,” ujarnya.
Selain itu, juga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Baubau, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas (KSOP) Kelas 1 Balai tanjung karimun, KSOP Kelas 1 Tanjung Emas, KSOP Kelas 1 Balikpapan.
“Termasuk juga KSOP Kelas 1 Ambon, KSOP Kelas 1 Sorong, KSOP Kelas II Palembang, serta KSOP Kelas III Lembar,” pungkasnya. /A











