BAUBAU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau menduga pihaknya kecolongan dengan masuknya narkoba ke dalam Lapas karena sejumlah kendala diantaranya tembok penghalang yang berada dibagian dinding Blok Hunian tidak terlalu tinggi dan kondisi alat bantu detektor HP dan barang terlarang lainnya yakni X-Ray di Lapas Baubau dalam kondisi rusak.
Hal tersebut diakui Kepala Lapas (Kalapas) Kota Baubau, Herman Mulawarman saat dikonfirmasi di gedung kemitraan Polres Baubau, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga : Rawan Aktivitas Tambang di Sultra, Iwan Fals Beri Pohon Usai Konser di Kendari
“Ada beberapa yang bisa mereka lakukan dari pihak luar yakni bisanya melalui pelemparan menggunakan paket bola atau melalui kertas yang dibungkus dengan plastik sehingga bisa sampai ke dalam. Kita tahu Lapas kita temboknya hanya tiga meter dan gampang sekali melakukan pelemparan. Tidak menutup kemungkinan sabu itu diselundup oleh keluarga atau pengunjung. Tapi kita tidak menyatakan begitu,” ungkap Herman Mulawarman.
Herman mengungkapkan kendala lainnya adalah narapidana (Napi) yang kedapatan memiliki sabu di kamar tahanan itu tidak mau mengaku darimana mendapatkan barang haram tersebut.
Baca Juga : Pemprov Sultra Dukung Program Layanan Keuangan Digital
Ia menegaskan setelah adanya hasil penangkapan pihak kepolisian yang menyebut mendapat narkoba dari jaringan Lapas pihaknya langsung melakukan meningkatan pengawasan dan razin di blok hunian. Hasilnya ditemukan dua napi berinisial AR (33) dan FR (26) yang langsung diserahkan kepada pihak Satres Narkoba Polres Baubau.
Herman menambahkan pihaknya bakal menindak tegas bila ternyata ditemukan pegawai Lapas yang terlibat dalam perederan Narkoba di dalam Lapas Baubau.
Penulis : Ardilan
Facebook : Mediakendari