Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepemimpinan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Muhammad Nasir resmi berganti, setelah dirinya dinyatakan pensiun sejak 1 Juli 2019 lalu.
Untuk selanjutnya, Muhammad Nasir yang telah menjabat 5 tahun lebih, digantikan Suryati Raeba sebagai Plt Kepala Distanak, dari jabatan sebelumnya Kabid Tanaman Pangan di Distanak Sultra.
Pergantian ini sendiri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra nomor 821.22/3721 tertangggal 02/07/2019.
Meresmikan purna tugas bagi Muhammad Nasir, dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Distanak baru di Aula Hibrida yang dihadiri 390 pegawainya.
Mantan Kepala Distanak Sultra, Muhammad Nasir mengatakan, sertijab tersebut juga didasari petunjuk lisan Pj Sekda Sultra Laode Mustari untuk melaksanakan Sertijab, Kamis, (04/07/2019).
“Jadi hari ini Ibu Suryati mendapatkan amanah, semua keputusan dan wajib untuk didukung oleh pegawai di Distanak ini,” katanya saat membawakan sambutan.
BACA JUGA :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Ia juga menjelaskan, masih banyak pekerjaan yang mesti dikejar dan diselenggarakan untuk mensukseskan APBD 2019 ini dan juga RPJMD Gubernur Sultra. Menurutnya, hal terberat menjadi Kepala Distanak adalah mengelola 390 pegawai dengan berbagai latar belakang yang berbeda.
“Jadi bagaimana bisa mencapai tujuan yakni peningkatan dan pendapatan kesejahteraan petani di Sultra. Ini yang perlu dirinya bersama agar dinas ini bisa mencapai target,” jelas Nasir.
Ia berharap, pegawai di Distanak bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kepada Semuanya agar mematuhi peraturan yang berlaku sehingga bisa terhindar dari masalah-masalah hukum,” tegas mantan Plt Bappeda Sultra ini. (B)











