Editor : Sardin.D
Reporter:Erlin
Kendari – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesi (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Amsar apresiasi hasil sidang putusan praperadilan dengan menolak pemohon mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, YSM yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Selasa, 27 Juli 2021.
Menyikapi ditolaknya permohonan praperadilan , dari sejak awal kami mendukung Kejaksaan yang melakukan langkah tepat melalui Penyidik yang sangat cermat dalam menangkap Yusmin dengan sigap.
“Saya akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Olehnya itu perihal rencana YSM melalui Kuasa Hukumnya sebagaimana dikutip dari beberapa media yang menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Praperadilan tersebut,” katanya saat di hubungingi sambungan Whatsappnya Rabu, 28 Juli 2021.
Lanjut Ia mengatakan tentunya itu akan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
” Jelas dikatakan bahwa Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali, dan jika itu dilakukan oleh Kuasa Hukum YSM maka Permohonan peninjauan kembali terhadap Praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan. Bahkan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” Jelasnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan kami akan mengawal kasus ini hingga Putusan Pengadilan serta mendukung Penegakan Hukum Korupsi merupakan bentuk tindakan kultur Anti korupsi.
“Sebagai Pemuda, kami akan menjadi garda terdepan dalam melakukannya,” tegasnya.