JAKARTA, Mediakendari.com – Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan aturan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi karyawan memang akan berdampak terhadap melambatnya daya beli masyarakat. Hal itu diakui juga akan membuat tabungan di bawah Rp 100 juta menurun.
Purbaya mengatakan, dengan adanya iuran wajib bagi karyawan ini, untuk LPS sendiri tidak akan berpengaruh. Sebab, gaji karyawan yang dipotong itu, dananya akan masuk ke perbankan. “Tapi kalau untuk masyarakat akan berpengaruh sedikit, jadi daya beli akan melambat sedikit. Tapi selama uangnya dipakai untuk pembangunan dan pertumbuhannya jadi cepet karena uang tadi, itu akan menciptakan lapangan kerja baru juga,” kata Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Purbaya menuturkan, nantinya yang terpenting adalah bagaimana gaji yang dipotong tadi dikelola oleh perbankan. Sebab, dengan diputarnya dana itu akan mendorong aktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “Kalau disimpan di bank aja mungkin akan memberikan kerugian ekonomi dan masyarakat, Kalau diputar baik dan mendorong aktivitas ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi itu akan mungkin justru lebih berguna,” jelasnya.
Purbaya juga mengatakan bahwa tabungan masyarakat yang berada di bawah Rp 100 juta akan terpengaruh regulasi tersebut. Menurutnya, disposable income atau pendapatan yang telah dikurangi biaya kebutuhan wajib pada kelompok tabungan tersebut akan mengalami penurunan.
“Seandainya bisa akses uang itu nanti, itu masih nanti, yang jelas konsumsi mereka pasti terpengaruh,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tapera. Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri,” tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024. Pada Pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja pandiri.
“Seandainya bisa akses uang itu nanti, itu masih nanti, yang jelas konsumsi mereka pasti terpengaruh,” lanjutnya. Baca Juga : Izin BPR Jepara Artha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah Sebagaimana diketahui, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tapera.
Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri,” tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024. Pada Pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja pandiri.
Lewat aturan ini juga dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan di antaranya: a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 28 Mei 2024 – 14:40 WIB.