Reporter: Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Matinya kawasan sentra Industri Kecil dan Menengah di jalan 40 poros Lepolepo—Polda Sultra mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala mengungkapkan, pihaknya mulai mencanangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait sentra industri.
“Dengan Perda ini nantinya bisa melahirkan industri-industri di Kota Kendari. Jadi bukan hanya di sektor jasa saja,” jelas Rizki di Kantor DPRD Kendari, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga :
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
- Kapolda Sultra Ajak Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Konsorsium Driver Sultra Surati Gubernur, Ini Materi Pengaduannya
- Konsorsium Aktivis di Konawe sebut KPK RI tidak Punya Taring Usut 8 Proyek Diduga Mengalami Kerugian Negara Pantastis?
- Buka Turnamen Kapolda Sultra Cup Basketball Competition 2026, Himawan Bayu Aji : Wadah Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi
- Silaturahmi ke Lanud Halu Oleo, Polda Sultra Perkuat Soliditas
Rizki juga mengaku, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Kendari telah mengadakan pertemuan guna membahas soal kawasan sentra industri.
“Di kawasan sentra industri itu bukan soal SDMnya tapi soal sarana dan prasarananya yang minim,” jelas politisi PKS itu.
Olehnya itu, kata Anggota Dewan termuda ini, pada 2020 mendatang pihaknya bersama pemerintah kota berupaya menyelesaikan persoalan yang ada di kawasan sentra industri.
“Kita memang akan fokuskan di tahun 2020 mendatang. Untuk tahun ini kita masih fokus koordinasi sama pemerintah,” pungkasnya.
(b)











