KendariMETRO KOTA

Korban PHK Tetap Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Aturannya

265
×

Korban PHK Tetap Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Sumber gambar internet
Sumber gambar internet

Reporter : Ruslan

Reporter : Kang Upi

KENDARI – Bersamaan dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018, maka peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.

Perpres ini juga mengatur jika peserta JKN-KIS tersebut berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan berupa pelayanan di ruang perawatan kelas Ill.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hendra J Rompas menjelaskan, kebijakan PHK harus memenuhi 4 kriteria yaitu, pertama PHK sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, yang dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.

Kedua PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris. Ketiga PHK karena perusahaan pailit atau mengaIami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan.

Keempat, PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hendra kepada mediakendari.com, Kamis (20/12/2018).

Hendra juga mengatakan, jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.

Namun, jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu membayar iuran, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” tutupnya. (a)


You cannot copy content of this page