NEWS

KPU Konawe Selatan Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Keanggotaan Parpol

1305
×

KPU Konawe Selatan Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Keanggotaan Parpol

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi keanggotaan partai politik (parpol) sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat KPU Konsel, Rabu 10 Agustus 2022.

Sosialisasi itu juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Konsel, Alimun dan Komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin AK.

Kepala Kesbangpol Konawe Selatan, Alimun mengatakan fungsi Kesbangpol melaksanakan kegiatan menyangkut penerimaan pendataan Parpol.

Baca Juga : OTK Busur Seorang Pria yang Melintas Depan Kampus UHO

Menurutnya, agar parpol dapat mendaftarkan partainya ke Kesbangpol agar ada kesesuaian data Parpol antara KPU dan Kesbangpol.

“Utamanya sesuai persyaratan yang perlu disiapkan pendaftaran utamanya AD-ART partai,” ujar Alimun.

Sementara itu, Ketua KPU Konawe Selatan, Aliudin saat membuka sosialisasi itu mengatakan tahapan dan jadwal PKPU Nomor 3 dan PKPU Nomor 4 merupakan langkah awal dalam proses pemilihan umum kedepan.

“Menghadapi penyelenggaraan pemilihan umum kedepan secara serentak, KPU selalu membuka ruang diskusi dan komunikasi demi kelancaran pemilu 2024,” ujar Aliuddin.

Senada dengan itu Komisioner KPU Konsel Divisi Tekhnis, Asriani menuturkan proses pendaftaran sesuai PKPU Nomor 4 terpusat di KPU RI.

“Tahapan verifikasi partai politik yang cukup memenuhi ambang batas empat persen hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas dan parpol baru dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” terang Asriani.

Baca Juga : Buka Olahraga antar OPD, Bupati Konawe Kenang Sejarah Perjuangan Bangsa

Setelah tahapan sosialisasi ini, tambah dia, sesuai tahapannya verifikasi administrasi saat ini sedang berlangsung sejak 2 Agustus sampai dengan 11 September.

“Untuk tahapan verifikasi faktual sesuai PKPU nomor 4 akan dilaksanakan 15 Oktober sampai 4 November kedepan,” ujarnya.

Asriani menambahkan jelang kedua tahapan verifikasi itu Parpol diharapkan untuk memastikan kantor tetap parpol, kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan data yang diupload pada aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL).

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Komisioner KPU Konsel, Divisi Data Zakirman, Komisioner KPU Divisi Hukum, Budiman S.Pd dan Komisioner KPU Konsel Divisi Parmas, Seni Marlina SH.

 

Penulis:Erlin.

You cannot copy content of this page