MUNANEWSPOLITIK

KPU Muna Mulai Rekrut 110 Anggota PPK

347
×

KPU Muna Mulai Rekrut 110 Anggota PPK

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ilustrasi Anggota PPK

Reporter: Dewona
Editor: Kardin

RAHA – Pendaftaran calon anggota badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hari ini Sabtu, (18/01/2020), secara resmi telah di buka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna.

Komisioner KPU Muna Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi, Yuliana Rita menyampaikan, pendaftaran calon anggota PPK tersebut akan diselenggarakan selama sepekan yaitu dari tanggal 18-24 Januari 2020.

“Setiap harinya pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wita. Formulir juga bisa diakses melalui website KPU Muna,” teranganya.

Sementara itu, Komisioner lainnya bidang Kordiv Tehnis dan Partsipasi Masyarakat, Nggasri Faeda menuturkan, anggota PPK yang akan diterima dari 22 Kecamatan se-Kabupaten Muna berjumlah 110 orang.

“Untuk setiap kecamatanya berjumlah lima orang,” katanya.

Ia mengungkapkan, persyaratan pendaftar PPK masih relatif sama dengan sebelumnya. Diantaranya usia minimal 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan berdominsili dalam wilayah kerja PPK bersangkutan.

Sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2015, Perubahan PKPU Nomor 12 tahun 2017 dan PKPU Nomor 13 tahun 2017 tata kerja Komisi Pemilihan Umun, Komisi Pemilhan Umum Provinsi, Komisi Pemilahan Umum Kabupaten, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 12/pp.04.02-SD/01/KPU/I/2020, perihal pembentukan PPK dalam pemilihan serentak tahun 2020.

“Syarat pendaftaran masih relatif sama, hanya ada tambahan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 12 yaitu dalam form surat pernyataan ada tambahan tidak pernah menjadi tim kampanye paling singkat 5 tahun,” jelasnya.

Dalam hal penyelenggaraan pendaftaran PPK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan terkait kesiapan Puskesmas dan rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pendaftar PPK bagi pengurus surat keterangan berbadan sehat. (b)

You cannot copy content of this page