NEWS

KPU Provinsi Sultra Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

666
×

KPU Provinsi Sultra Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosialisasi yang dilakukan KPU Provinsi Sultra (Foto: Dila Aidzin MK)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) laksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Aula Husni Kamil Manik pada Kamis, (11/08/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Adbul Natsir. Dia mengungkapkan, melalui kegiatan ini, informasi mengenai regulasi terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan penetapan peserta pemilu tahun 2024 di tingkat provinsi dapat di ketahui dan dipahami segala hal yang menjadi dasar regulasi, prosedur, mekanisme, dan tata caranya.

Baca Juga : DPD II KNPI Konsel Resmi Dipimpin oleh Yusran

“Kemudian hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban dari calon peserta untuk mengikuti verifikasi politik ini. Jadi nanti ketika mereka mengetahui maka akan memudahkan kita saling Kordinasi serta memudahkan dari aspek pelaksanaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Natsir mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar tidak terjadi kerancuan terkait dengan kepengurusan partai baik dari sisi pendaftaran, verifikasi dan penetapan. Dia menambahkan semua pendaftaran terpusat di KPU RI.

“Jadi DPP yang membawa semua dokumen pendaftaran baik kepengurusan maupun keanggotaan serta kepemilikan kantor, keterwakilan perempuan dan seterusnya. Di tingkat KPU Provinsi kita akan melakukan faktual terhadap kepengurusan partai politik. Jadi kami akan datangi langsung kantornya untuk melihat kondisinya apakah memenuhi atau tidak,” ungkap pria yang akrab disapa Ojo ini.

Baca Juga : Pemkot Kendari Buka Kegiatan Lomba Sirkuit Kids Khusus TK dan KB

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan langsung ke KPU RI dan nanti akan menetapkan. Kemudian minimal memiliki kepengurusan minimal 13 daerah kabupaten kota khusus di Sultra.

“Apakah kepengurusan itu ada dan sesuai, kondisinya akan kita lihat dalam waktu kunjungan langsung di kantor kepengurusan dan keterwakilan perempuan,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page