KendariMETRO KOTANEWSPOLITIK

KPU Sulawesi Tenggara Minta Tujuh KPUD Penyelenggara Pemilu 2020 Giat Sosialisasi PKPU No.15

760
×

KPU Sulawesi Tenggara Minta Tujuh KPUD Penyelenggara Pemilu 2020 Giat Sosialisasi PKPU No.15

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi pengelolaan dokumen pencalonan pemilihan kepala daerah dalam wilayah Sultra, Senin (14/10/2019), di Aula HKM-KPU Provinsi Sultra. Foto : MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi/B

Reporter: Ferito Julyadi

Editor: Taya

KENDARI – Pemilihan Umum Kepala Daerah pada tahun 2020 di Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan di tujuh daerah yakni Kabupaten Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna dan Kabupaten Wakatobi. Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir meminta kepada KPU di daerah untuk giat melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Demikian disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan dokumen pencalonan pemilihan kepala daerah dalam wilayah Sultra, Senin (14/10/2019), di Aula HKM-KPU Provinsi Sultra.

“Kami mengharapkan kepada teman-teman agar lebih awal menjemput bola. Dalam hal ini melakukan sosialisasi yang telah mempunyai PKPU 15, terkait dengan program-program dan jadwal,” tuturnya.

Meski belum sepenuhnya disahkan, ia mengimbau kepada semua anggota KPU di daerah agar tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah memiliki PKPU.

“Suasana kantor yang biasanya kurang aktif, menjelang pilkada ini harus dimaksimalkan waktunya, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,”katanya.

BACA JUGA :

Abdul Natsir menuturkan secara teknis syarat calon dalam pemilihan kepala daerah sama. Namun yang membedakan adalah syarat pencalonannya. Jika pencalonan memalui partai, maka harus menggunakan suara sah partai. Sedangkan untuk yang perseorangan, melalui dukungan warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan dukungannya.

“Calon yang berasal dari partai politik, menggunakan suara sah atau jumlah kursi. Sedangkan untuk perseorangan, ia harus didukung oleh sejumlah warga negara yang memenuhi syarat untuk mendukungya. Minimal ia mendapat 10 persen dukungan dari warga,” Ujarnya saat ditanya rekan media.

Ia mengatakan, calon perseorangan tidak semua warga negara bisa memberikan dukungan, hanya beberapa golongan saja diantarnya Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pengawas Pemilihan.

“Tidak semua bisa memberikan dukungan khususnya PNS, penyelengara pemilihan dalam hal ini, KPU, Bawaslu sampai jajarannya tidak bisa memberikan dukungan. Itu tercantum dalam PP 53 tahun 2010. Jika ditemukan, akan diberikan sanksi kepada oknum pendukung,” tegasya.

Hingga saat ini PKPU nomor 15 tahun 2019 masih dalam tahap uji publik, sampai pihak KPU menurunkan kebijakan yang lebih teknis. (B)

You cannot copy content of this page