Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Pada 2013 lalu PT Sultra Jembatan Mas (SJM) telah dianggap failid, namun setelah diambil alih kurator baru sejak tahun 2014 lalu, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih beraktifitas hingga 2019 ini.
Hal ini ditegaskan, Kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan saat menggelar konferensi pers di salah satu Warkop di Kendari, Selasa (12/03/2019).
Baca Juga :
- LIRA Sultra Desak Gakkum Beri Sanksi Pidana PT Sambas Atas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove
- Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, 6 Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan di Kendari
- Discover The Wild Season 3 Kembali Digelar, Hadirkan Edukasi dan Pameran Satwa di Hotel Qubah Kendari
- Luar Biasa! Sultra Dipilih Jadi Percontohan Nasional KUHP-KUHAP Baru, Wakajagung, Wakapolri & Waka MA Kompak Puji Polda-Kejati-PT Sultra
- COUNTDOWN! Sisa 6 Hari Lagi, INFORMA Living Plaza Kendari Kasih Cashback 10%, Jangan Sampai Ketinggalan!
- Promo Spektakuler INFORMA Kendari: Hadirkan Nyaman di Setiap Ruang, Ada Rak WALLY Hingga Kursi Ergonomis G NEO MJOLNIR
Kata dia, Direksi PT SJM yang lama telah diambil alih oleh kurator sejak tahun 2014-2019 melalui keputusan Pengadilan Niaga dan Kementerian ESDM.
“PT SJM sudah failid tetapi diambil alih oleh kurator baru. Kurator ini, bisa melanjutkan perusahaan tersebut atau menunjukkan Direksi baru tetapi dengan nama PT SJM,” ungkapnya.
Andre membeberkan, badan hukum PT SJM masih ada dan belum bubar dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) UP PT SJM masih berlaku dan berhak melakukan aktifitas pertambangan
“Kurator ini menjalankan PT SJM. Saat ini bisa saja menunjuk direksi lama atau pihak baru untuk mengelola PT SJM tersebut, dia memiliki 1 IUP di Lasolo,” tukasnya. (B)











