Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Setelah pembayaran ganti-rugi lahan kepada masyarakat yang memiliki lahan di Eks Pusat Promosi dan Informarasi Daerah (P2ID) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan tersebut dalam waktu dekat ini.
Permintaannya ini karena masih banyaknya, masyarakat sekitar yang masih menggunakan kawasan milik pemerintah itu, dengan berjualan di sekitarnya, serta banyaknya penambak pasir yang membuat kawasan terlihat kumuh.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menyampaikan, pihaknya telah melayangkan dua kali surat untuk pengosongan kawasan, namun belum juga dipatuhi masyarakat.
Padahal surat teguran tersebut bukan perkara untuk dimain-mainkan, mengingat P2ID sudah sepenuhnya menjadi aset Pemprov Sultra.
Dalam waktu dekat ini, Pemprov Sultra akan melayangkan surat tegurannya ketiga yang ditandatangani langsung Gubernur Sultra Ali Mazi.
Baca Juga :
- DPC JPKP Nasional Konkep Soroti Pemadaman Listrik Berulang di Wawonii Utara : Desak PLN Beri Penjelasan
- Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mamin Gubernur : Eks Sekda Asrun Lio dan Bendahara Biro Umum
- Golkar Konawe Buka Pintu untuk Semua Kader, Termasuk Purnama Saboli, Musda Tunggu Jadwal Resmi DPD I Golkar Sultra
- BREAKING! LIRA Sultra Minta Istri Gubernur ASR Buka Suara Soal PT TMS, Dugaan Pembiaran Denda Administratif Jadi Sorotan
- Luar Biasa! Sultra Dipilih Jadi Percontohan Nasional KUHP-KUHAP Baru, Wakajagung, Wakapolri & Waka MA Kompak Puji Polda-Kejati-PT Sultra
- Audiensi Warga Amberi vs PLN Nusantara Power Tidak Temui Titik Terang, Wabup Konawe: Jika Warga Menolak, Perusahaan Harus Angkat Kaki
“Untuk pelayanan surat ketiga akan dilakukan pekan ini dan langsung ditandatangani gubernur,”jelas Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/6/2019).
Mantan Bupati Konawe dua periode ini menyebut dalam pelayangan surat ketiga akan diberikan lagi waktu pengosongan kurung waktu dua pekan.
“Bila hingga dua minggu mereka tidak melakukan pengosongan kawasan. Maka jangan salahkan pihak Pemprov jika melakukan penggusuran. Sebab dari awal kita sudah peringatkan,” kicau Lukman.
Untuk diketahui, kawasan P2ID dengan luas 34 hektar itu, rencananya akan dibangun gedung Islamic Center.
(a)











