Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB Tiga Menteri tersebut yakni Nomor 182/6597/SJ, SKB No 15 tahun 2018, SKB No 153/Kep/2018 tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pelaksanaan SKB Tiga Menteri di lingkup Pemda Konsel ini merupakan hasil konsultasi Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, ST. MM bersama Kabag Humas Setda Konsel, Muh Taufiq Amin Lar AP M.Si ke Kemendagri, Kamis (14/03/2019).
“Bupati Konsel berkonsultasi ke Sekjen Depdagri akan SKB tiga Menteri itu, untuk minta pertimbangan terkait ASN yang telah memiliki putusan tetap berdasarkan SKB III Menteri. Karena ini berkaitan dengan status dan nasib aparaturnya,” ujar Kabag Humas Setda Konsel, Muhammad Taufiq.
Ia menegaskan, hasil konsultasi yang diterima Sekretaris Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Hadi Prabowo, bahwa ASN yang sudah sah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan mempunyai putusan pengadilan maka tetap harus diberhentikan.
Baca Juga :
- 11 Pejabat Polda Sultra Bergeser, Kapolresta Kendari hingga Kapolres Kolaka Berganti
- Kontrak Jembatan Sambandete Segera Berakhir, Progres Belum 50 Persen, IMPH Desak Dirjen Bina Marga Bertindak Tegas
- MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasback ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
“Dari hasil konsultasi ini, artinya hasil konsultasi ini SKB tiga Menteri harus dilaksanakan,” ungkap ucap Taufik.
Muhammad Taufiq juga mengungkapkan, Bupati Konsel juga meminta petunjuk penerapan SKB ini pada terhadap ASN Konsel yang berasal daerah lain, namun saat ini bertugas di Konsel.
“Intinya adalah SKB tiga Kementerian harus dilaksanakan. Kalaupun ada pihak yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang bersangkutan (ASN) diberikan ruang untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme hukumnya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, dari hasil konsultasi tersebut, dalam waktu dekat Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga akan menjalankan amanah SKB tiga Menteri tersebut.
“Bupati sudah meminta petunjuk terkait keputusan yang akan dijalankan. Dalam waktu dekat akan disampaikan dalam bentuk surat oleh pihak Kemendagri agar dijalankan oleh Bupati dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (A)











