Reporter : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Direktur PT. VONI, Siodinar yang pernah mengerjakan pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahap III akhirnya ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Desa Anggopiu, Kecamatan Rawua pada Minggu (14/4/2019) dini hari.
Siodinar telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Konawe atas tuduhan korupsi. Kepala Seksi Intelejen Kejari Konawe GDE Ancana, SH membenarkan penangkapan Siodinar. Dia ditangkap sekitar pukul 02 :00 dini hari di Desa Anggopiu.
“Kami bersama tim, melakukan penangkapan DPO perkara tipikor pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap III tahun 2011 atas nama Siodinar,” ungkap GDE Ancana melalui pesan WhattsAppnya, Minggu (14/4/2019) .
Baca Juga :
- Inilah 10 Fashion Item Wajib Agar Jadi Remaja Gaya
- Seorang Warga Kelurahan Asinua Hilang di Sungai Konaweeha
- Lewat Petunjuk Mimpi, Anak Hilang di Sungai Konaweeha Akhirnya Ditemukan
- Operasi Sikat Anoa, Polres Konawe Sasar Tempat Keramaian
- Seorang Suami di Konawe Tega Tikam Istri Hingga Tewas
- Bupati Kery Saiful Konggoasa Serahkan 571 Sertipikat di Dua Kecamatan
Saat ini, lanjut dia, Siodinar akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada pukul 8:30 pagi ini.
“Saya bersama anggota sementara siap-siap berangkat ke Rutan, guna membawa Siodinar,” katanya. (B)