KOLAKA UTARA – Pengurus Lembaga Adat Tolaki (LAT) dan Dewan Adat Patowonua (DAP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) turun langsung kelapangan menginvestigasi aduan masyarakat yang terkena lahannya dampak dari aktivitas pertambangan nikel.
Investigasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris LAT Kolut, Abu Bakri mengatakan di lokasi masyarakat yang terletak di desa Mosiku dan desa Lelewawo kecamatan Batu Putih mengeluhkan aktifitas tambang.
“Kami turun ini atas adanya aduan dan surat masyarakat dari desa Lelewawo dan Mosiku ke lembaga adat tolaki (LAT) Kolaka Utara,kami diminta masyarakat untuk menangani peramasalahan yang mereka alami. Permasalahannya adalah adanya lahan mereka yang terkena dampak akibat dari pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Kasmar Tiar Raya dimana dampak yang terkena lahan masyarakat itu seperti persawahan yang sekitar 20 hektare yang didalamnya dimiliki 16 orang warga,” ungkap Abu Bakri dikonfirmasi Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga : Dompet Dhuafa Sultra Seleksi Wawancara Beastudi ETOS ID
Ia menyebut, kurang lebih 20 hektare lahan sagu yang didalamnya terdapat sekitar ribuan pohon sagu dan lahan persawahan maupun lahan sagu tersebut sudah lama tidak bisa diolah karena tenggelam oleh lumpur dan air yang berwarna merah.
“Begitupun dengan sagu suda tidak bisa diolah untuk menjadi makanan karena sudah digenangi lumpur serta sudah banyak yang mati,mirisnya lagi saat kami melihat langsung pohon sagu yang masih kecil dan baru tumbuh sudah pada mati dan ini akan menuju kepunahan ketika ini dibiarkan terus. Jadi hasil investigasi kami denga lembaga dewan adat Patowonua (DAP) ini, kami akan menyurati secara resmi baik pihak perusahaan PT Kasmar Tiar Raya,penegak hukum,lembaga yang terkait dengan lingkungan serta lembaga yang berhubungan dengan ketahanan pangan,” tegasnya.
Ia mengaku pihaknya akan melaporkan investigasinya ke pemerintah baik pemerintah daerah, provinsi maupun pusat terkhusus di kementerian ESDM dan lingkungan hidup.
“Karena berdasarkan hasil investigasi kami dan laporan masyarakat bahwa di lokasi dampak itu ada bangunan yang mengunakan APBN yang sampai saat ini sudah tidak bisa berfungsi padalah dulu berfungsi. Kami menemukan ada saluran irigasi dan jalan usaha tani yang sudah dirabat sebagian dan jalan itu sudah tidak bisa dilalui oleh masyarakat karena sudah tertutupi oleh lumpur, jadi setelah rampung kami kumpulkan data-data maka kami akan gelar konferensi pers,” tuturnya
Baca Juga : Wa Ode Rabia Gelar Sosialisasi 4 Pilar Bekerjasama dengan Yayasan Icon 08
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat desa Mosiku, Arianto menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke pemerintah baik di desa maupun kecamatan bahkan sudah sering dilakukan pertemuan. Namun sudah berapa tahun tidak ada tanggapan maupun jawaban.
“Olehnya itu kami langsung mengadu ke LAT karena kami sudah sering mengadu dan bahkan pertemuan tapi hasilnya tidak ada,jadi mau kemana lagi kami harus mengadu,karena itu kami musyawarakan dan hasil musyawarah kami itu tidak ada lagi jalan lain kami harus mengadu dan menyurat ke LAT Kolaka Utara. Semoga lembaga adat tolaki (LAT) dan dewan adat Patowonua (DAP) Kolaka Utara akan memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat akibat dari ulah pertambangan perusahaan PT Kasmar Tiar Raya,” harapnya.
Sementara itu, pihak perusahaan terkait saat coba dikonfirmasi terkait persoalan dimaksud belum dapat dikonfirmasi.
Reporter : Pendi