Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif, diundang untuk menyaksikan penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama, antara Pemerintah Daerah (Pemda) se Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Sultra dan Dirjen Pajak di Kendari, Rabu (21/8/2019).
Dalam acara tersebut, Gubernur, Wakil, Gubernur, dan suluruh Bupati/Wali Kota se-Sultra hadir.
Saat menyampaikan sambutan, La Ode Syarif, mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK menggunakan biaya sendiri.
“Saya dan tim datang kesini tidak dibiayai Pemda, kami datang sendiri. Kami tidak dijemput di bandara, pulang juga tidak diantar. Kami datang kesini murni untuk membantu mencegah korupsi di daerah,” katanya.
BACA JUGA :
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
Syarif juga sempat berkelakar, bahwa beryukur telah dipanggil untuk menyaksikan penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama, dari pada para pejabat di Sultra yang dipanggil ke KPK.
“Mending kami (KPK) yang dipanggil (Pemda) kesini (Sultra) untuk membantu mencegah korupsi, dari pada bapak bapak yang dipanggil ke KPK, kan lain urusanya,” canda Syarif yang diikuti gelak tawa peserta pertemuan.
Didalam sambutanya, Syarif juga menyinggung soal sektor pertambangan di Sultra yang masih perlu banyak perbaikan.
Syarif juga menunjukan beberapa data terkait pertambangan, diantaran soal beberapa IUP yang tak patuh membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga mengungkap beberapa daerah yang belum menetapkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.











