NEWS

Maksimalkan Layanan Informasi Publik, Diskominfo Sultra Bahas Terobosan Terbaru

409
×

Maksimalkan Layanan Informasi Publik, Diskominfo Sultra Bahas Terobosan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah. (Foto: Ist)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah, melakukan pertemuan bersama dengan seluruh stafnya dalam rangka membahas masalah terobosan terbaru mengenai layanan informasi publik.

Kata dia, dalam rangka menindaklanjuti perintah Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas, meminta dirinya untuk menulai penerapan terkait komunikasi dan informasi daerah. Ia meminta staf agar secepatnya menindaklanjuti perintah Wagub Sultra tersebut.

Baca Juga : Kenaikan Harga BBM, Picu Naiknya Harga Cabai di Pasar Tradisional Kendari

“Kita menjadi konten perintah pimpinan daerah yang berjumlah empat komponen, wajib dibuatkan standart operasional prosedur (SOP), serta Diskominfo diperintahkan agar membuat tim pelaksanaan komponen yang dimaksud, dengan melibatkan aparatur internal dan eksternal,” ungkapnya saat ditemui di Kendari, Jum’at (16/09/22).

Selanjutnya, kata Ridwan, mengenai pelaksanaan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, sampai saat ini belum mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Juga : Dinsos Baubau Rampungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Untuk itu, Kadis Komimfo memerintahkan agar ke 4 (empat) komponen perintah pimpinan daerah disegerakan ditindaklanjuti.

“Perintah langsung pimpinan daerah kepada Kepala Dinas Kominfo Sultra tertuang dalam surat nomor 700/4635, 700/4643, 700/4634 dan 700/4644 tanggal yang sama yaitu; 24-8-2022 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Kami meminta Sekretaris Dinas Kominfo agar segera membentuk tim, sesuai kebutuhan dalam percepatan tindaklanjut perintah pimpinan daerah tersebut,” tukas Ridwan.

Reporter : Rahmat R

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page