Reporter : Hendrik B.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Tidak cukup seminggu pasca peristiwa pembunuhan Safiah (26), yang mengegerkan Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, 3 Maret 2019 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang berjumlah dua orang yakni benama Feri (26), warga asal Desa Simbula, Kecamatan Katoi, serta La Ode Berlin alias Bayu (26), warga Desa Lawadia, Kecamatan Kodeoha, diamankan polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kedua tersangka diamankan timsus di Jalan Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wita, Kota Palopo, Sulsel, Kamis 7 Maret 2019,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi dalam rilis yang diterima mediakendari.com, Sabtu (09/03/2019).
Pembunuhan Safiah (26) sendiri bermula ketika kedua pelaku mengajak korban untuk bertemu. Pada pertemuan itu, Feri yang adalah kekasih Safiah mengajak korban berhubungan badan, selayaknya suami istri.
Usai keduanya berhubungan, tak disangka pelaku lainnya Bayu juga meminta dilayani nafsu bejatnya oleh korban. Permintaan itu disanggupi korban dengan syarat, Feri bertanggung jawab dengan menikahi korban atau akan dilaporkan ke Kepala Desa.
Atas ancaman korban ini, Feri naik pitam dan langsung mencekik leher korban hingga mengeluarkan darah dari mulut. Saat sekarat, Bayu lalu menyetubuhi korban dan memukul kepala korban menggunakan batu besar.
Setelah korban tewas, kedua pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang, tergeletak ditanah. (A)