HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTAPOLITIK

KPU Kendari Jaring Relawan Demokrasi, Berikut Persyaratannya

445
×

KPU Kendari Jaring Relawan Demokrasi, Berikut Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh (Foto : Kardin/Mediakendari)
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh (Foto : Kardin/Mediakendari)

Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan perekrutan Relawan Demokrasi sebagai bagian dari lembaga Non Formal KPU. Pendaftarannya dibuka mulai 14 -16 Januari 2019, Pukul 08:00 hingga 16.00 Wita.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, lembaga tersebut membutuhkan 55 relawan yang terbagi menjadi 11 basis yakni basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus, komunitas, keagamaan, kaum marginal, warga internet dan basis warga adat dan budaya.

“Nantinya relawan ini akan melakukan sosialisasi di tingkat basisnya masing-masing guna menyukseskan Pemilu 2019,” ujar Jumwal saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/01/2018).

Jumwal menuturkan, terdapat beberapa syarat kriteria yang harus dipenuhi sebagai calon Relawan Demokrasi, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun saat mendaftar dan untuk pemula maksimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat dan berdomisili di wilayah Kota Kendari.

Selain itu syarat lainya yang harus dipenuhi selanjutnya, adalah pendaftar haruslah terdaftar sebagai pemilih dan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam suatu organisasi tertentu, membuat karya tulis dan membuat program kerja yang akan ditawarkan.

Untuk kelengkapan berkas yang harus disetor yakni, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Foto Copy Ijazah SLTA atau sederajat, pas foto 4×6 empat lembar, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.

Kemudian surat pernyataan kesedian menjadi relawan demokrasi, surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum, surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu 2019, daftar riwayat hidup dan bagi yang mempunyai piagam sertifikat berkaitan dengan KPU boleh dilampirkan.

Untuk berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor KPU Kendari. Hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Januari 2019, mengingat pada minggu keempat Januari, relawan sudah mulai bekerja dan untuk masa tugas relawan yang terpilih selama tiga bulan.

“Relawan juga akan mendapatkan honor dan perlengkapan lainnya berupa kaos, topi, rompi, Id Card dan sertifikat. Selain itu, setiap melakukan kegiatan mereka difasilitasi dengan alat peraga dan juga konsumsi untuk acaranya,” ujarnya. (a)

You cannot copy content of this page