Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Guna melindungi hak pilih setiap warna negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memberikan sosialisasi Pemilu terhadap warga bianaan di Lapas Kelas IIA Kendari dan Lapas Perempuan Kelas IIIB Kendari.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Kendari, Asril, dihadapan ratusan warga binaan menerangkan bahwa pihaknya nantinya akan membuatkan Form A5 untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar menyalurkan hak pilih nantinya.
“Nanti akan difasilitasi oleh PPS dan PPK kami, supaya dibuatkan Form A5 untuk pindah memilih,” ujar Asril dihadapan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (31/01/2019).
Baca Juga : Selamatkan Hak Pilih, KPU Sultra Akan Data Warga Binaan
Lebih lanjut, Asril menjelaskan, alasan mengapa warga binaan harus didaftarkan pada DPTb dikarenakan penghuni Lapas tidak semua berdomisili di Kota Kendari terlebih di Kecamatan Baruga. Olehnya itu, kata Asril, tidak semua warga binaan mendapatkan sebanyak lima kertas surat suara. Itu terjadi karena asal domisili penghuni Lapas sebagian berada di luar Kota Kendari.
“Kecuali kebetulan ada penghuni Lapas yang memang asal memilihnya atau alamat KTP nya berada di Kecamatan Baruga ini. Dia mendapatkan lima surat suara,” bebernya.
Selain itu, Asril berharap agar seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu tanggal 27 Juni 2019 mendatang. “Saya harapkan semua bisa menyalurkan hak suaranya,” tutupnya. (B)