BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

Panwaslu Terus Kawal Pemkot Baubau untuk Beri Sanksi Tiga ASN

217
×

Panwaslu Terus Kawal Pemkot Baubau untuk Beri Sanksi Tiga ASN

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menanti Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengambil sanksi pada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan politik praktis.

Tiga oknum ASN dimaksud ialah Abdul Rajab, Abdul Rahim dan dr Hasmuddin.

Selain tiga ASN Pemkot Baubau, Panwaslu juga merekomendasikan satu ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, ASN tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) bernama Nurhadi Anisi.

Keempat ASN yang direkomendasikan merupakan temuan perdana Panwaslu dalam upaya penindakan oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.

Keempatnya diduga melanggar asas netralitas dan kode etik dengan modus menghadiri sosialisasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau pada November 2017 lalu.

Dari rekomendasi itu, Panwaslu Baubau telah mendapat tembusan surat dari KASN. Dalam suratnya, jelas menginstruksikan pemberian sanksi kepada oknum ASN dimaksud.

BACA JUGA: Panwaslu Baubau Cuek Soal Rekomendasi Sanksi ASN

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani menuturkan, pihaknya akan terus mengawal surat KASN sampai ada sanksi jelas kepada ASN dimaksud dari Pemkot Baubau.

“Sudah ada tembusan yang kami terima dari KASN terkait dengan temuan tahap pertama. Saat ini, kami tinggal tunggu informasi dari pihak Pemkot kapan akan dilaksanakan eksekusinya,” ucap Yusran melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/3/2018).

Terkait kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang dihadiri oleh 18 ASN dan 4 ASN yang ikut deklarasi Bapaslon Wali Kota saat itu, Yusran mengakui jika rekomendasi sanksi terhadap mereka, pihaknya sampai sekarang belum mendapat surat balasan tembusan dari KASN.

“Rekomendasi ASN kedua dan ketiga belum ada. Sementara masih kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Asisten III Pemkot, Armin mengatakan, pihaknya belum melakukan tindaklanjut dari surat KASN terkait sanksi kepada tiga ASN tersebut.

“Baru tiga ASN yang kami terima rekomendasinya. Selain itu, 18 ASN yang juga direkomendasi termasuk dengan nama saya sendiri belum diterima Pemkot Baubau,” akui Armin dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin 26 Maret 2018 lalu.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page