Reporter : Awal
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memaparkan rancangan peraturan daerah (Raperda) laporan pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari, tahun anggaran (T.A) 2018 di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Senin (24/06/2019).
Sulkarnain Kadir menuturkan, bahwa LPJ yang dipaparkannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, operasional, perubahan ekuitas, arus kas serta catatan atas laporan keuangan.
Diungkapkannya, laporan tersebut juga telah diganjar Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTO) oleh BPK RI Perwakilan Sultra. Predikat tersebut, kata Sulkarnain, menggenapkan perolehan opini WTP sebanyak enam kali.
Menurunya, capain tersebut merupakan kerja keras Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mengelola keuangan dan aset daerah dengan baik.
“Terimakasih atas semua kalangan yang telah bekerkja keras sehingga tata kelola keuangan Kota Kendari mampu mempertahankan WTP ini selama 6 kali berturut-turut,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Masyarakat Desa Lerehoma Gandeng GAKI Sultra Soroti Kinerja Kades yang Diduga Kebal Hukum
- Jam Pidsus Kejagung Tetapkan HM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah
- DPP PAN Berikan SK Ardin Sebagai Ketua DPD PAN Konawe gantikan Fahri Pahlevi Konggoasa
- 150 Napi Rutan Kelas II B Raha Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran
- Berkah di Bulan Ramadan, Lima Masjid Kebagian Sertifikat Wakaf dari BPN Muna
- Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Ketapang Konawe Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek RMU
Sementara itu, dalam laporan keuangan yang dibacakannya, disebutkan bahwa capain Pendapatan Daerah tahun 2018 sebesar Rp 1.2 Triliun dari target sebesar Rp 1.4 Triliun atau 85.19 %. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 1.2 Triliun dari target sebelumnya Rp 1.4 Triliun atau 83.93 %.
Selanjutnya, untuk realisasi belanja transfer sebesar Rp 1.3 miliar mencapai 100 % dari target. Dan untuk pembiayaan daerah realisasi sebesar Rp 8.29 Miliar dari target sebesar Rp 8.25 miliar atau 100.39%.
Untuk neraca, berdasarkan audit BPK RI perwakilan Sultra tahun 2018, jumlah aset daerah naik mencapai Rp 348 Miliar atau 78.5%. Sedangkan untuk kewajiban ekuitas Pemda sebesar Rp 131 milliar.
“Pada sisi lain arus kas bersih sebesar Rp 339 miliar, investasi Rp 387 miliar total arus pendapatan Rp 3 miliar dan transaksi transitoris Rp 14 juta. Surplus/defisit sebesar Rp 361 miliar,” ungkapnya.
Mengakhiri pemaparannya, Sulkarnain berharap laporan keuangan yang bersih dan akuntabel dapat terus di terus di pertahankan dan tingkatkan demi demi terciptanya laporan keuangan yang bersih.
“Semoga apa yang telah kita lakukan ini, dapat terus di pertahankan dan di tingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya,” tutupnya. (A)