Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk aparat kepolisian dari Polres Kendari.
ASN bernama Dian Saputra Syarif alias Erik ini ditangkap karena diduga miliki narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di BTN Puri Tawang Alun II, Kelurahan Pandaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (31/08/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, tertangkapnya Erik berawal dari laporan masyarakat bahwa di BTN Puri Tawang Alun II kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkap Jemi, pihaknya melakukan penyidikan dan menemukan pelaku serta alamat sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya, tim dikirimkan ke tempat dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra.
“Tim tiba sekitar pukul 11.30 wita dan menemukan Dian Saputra Syarif alias Erik yang menguasai narkoba jenis sabu,” ungkap Jemi dalam pers rilis di Mapolres Kendari, Rabu (4/09/2019).
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 55 paket sabu dan berat sekitar 90,26 gram, serta sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga:
- Warga Morombo Tagih Komitmen Kesejahteraan dari PT Konawe Nikel Nusantara
- Korban Dugaan Penganiayaan Minta Pendampingan KPKM Sultra
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2026, Kapolres Konut Tekankan Sinergi Pengamanan Mudik
- Epson Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama Media, Diawali Olahraga Padel
- Jelang Berbuka Puasa, Ditlantas Polda Sultra Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
- BPR Bhatramas Konawe Luncurkan Operasi Pasar Murah: Bantu Masyarakat Miskin dan Tekan Inflasi
“Kami juga mengamankan 1 buah pembungkus rokok dunhill, 1 buah mini set, 2 buah meke up, 1 buah bong, 1 buah pipet, 1 buah pireks, 1 buah sendok sabu, 1 timbangan digital, dan 2 buah hendpone,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesingkat-singkatnya 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. /A











