NEWS

Modal Imbalan Rp 500 Ribu, Dua Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu Puluhan Gram 

348
×

Modal Imbalan Rp 500 Ribu, Dua Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu Puluhan Gram 

Sebarkan artikel ini
Tampak kedua pelaku saat di introgasi pihak kepolisian

KENDARI – Dua pria berinisial LMY (19) dan SB (20) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 56,94 gram setelah tawarkan imbalan uang sejumlah Rp 500 ribu.

Kedua pelaku diamankan petugas kepolisian Sat ResNarkoba Polresta Kendari saat sedang berada dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu, 13 April 2022 sekira pukul 11.30 Wita.

Baca Juga : Lagi, Tim Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Pengedar Sabu di Kendari Barat

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan kronologi penangkapan itu bermula dari adanya informasi masayarakat sehingga kemudian petugas kepolisian Sat ResNarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukannya penangkapan dan penggeledahan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam paket sabu yang diduga narkotika dengan berat 56,94 gram serta 4  saset plastik bening kosong yang saat itu berada digantungan baju kamar kost,” ujarnya, Kamis 21 April 2022.

Lebih lanjut, Jupen mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku, paket tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Sabilambo Kabupaten Kolaka dengan diberikan uang sejumlah 500 ribu oleh lelaki bernama Benang dengan cara di  transfer sebagai upah untuk mengambil paket sabu itu.

Baca Juga : Polda Sultra Ciduk IRT di Konawe Saat Edarkan Sabu 120 Gram

“Tersangka LMY mengaku mengenal lelaki Benang itu melalui  media sosial facebook. Dan barang haram tersebut merupakan pertama kali yang di dapatkan dari Benang itu dengan cara diarahkannya melalui handphone,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Reporter : Muhammad  Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page