Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Komisi Aparutur Sipil Negara (KASN) memberikan saksi kepada Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mustari, melalui surat yang ditandatangani Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mustari diduga melanggar kode etik dan kode perilaku sehingga tidak dapat menjadi panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama selama dua tahun.
Ketika ditemui mediakendari.com, Rabu (9/10/2019 mengatakan, surat sanksi ditujukan kepadanya sama sekali belum ia terima. Namun kata Mustari, KASN tak memiliki hak terhadap dirinya.
Baca Juga:
- Gerakan Prabowo Indonesia Maju Mengelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santunan Anak Yatim di Tongauna
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
- SEMA Fatik IAIN Kendari Soroti Penanganan Aksi oleh Polres Bombana
- Sambut Ramadan, Hotel Syahid Azizah Kendari Luncurkan Promo Kamar dan Paket Buka Puasa Spesial
- Pemprov Sultra Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
- Pemprov Sultra Jadwalkan Safari Ramadhan 1447 H di 17 Kabupaten/Kota
“Yang memiliki hak adalah Gubernur Sultra melalui Surat Keputusan, mana suratnya coba tunjukkan suratnya, Saya anggap hoax itu karena tidak ada suratnya,” ucapnya.
KASN juga tak memiliki hak untuk memberikan sanksi maupun sanksi berupa larangan menjadi Pansel Sekertaris Provinsi Sultra. Hak Gubernur Sultra selaku pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga asesmen tetap saya lakukan, saya juga dipanggil rapat dengan Gubernur di Jakarta, besok kita akan menghadap KASN,” tegasnya. (B)











