KONAWE SELATANNEWS

Nasib Desa Mata Bondu: Dianggap “Hilang” 15 Tahun, Diakui Kementrian Tapi Diacuhkan Pemda Konsel

644
×

Nasib Desa Mata Bondu: Dianggap “Hilang” 15 Tahun, Diakui Kementrian Tapi Diacuhkan Pemda Konsel

Sebarkan artikel ini
Balai Desa Mata Bondu
Balai Desa Mata Bondu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan

Reporter: Erlin / Editor: Kang Upi

ANDOOLO – Mata Bondu sedianya adalah nama sebuah desa yang terletak kawasan pesisir di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun sayangnya, meski secara administratif desa ini telah berdiri tapi Desa Mata Bondu seakan tidak diakui keberadaanya oleh pemerintah daerah setempat.

Hal itu tersebut sebagaimana diungkapkan Kades Mata Bondu, Ahmad melalui Kuasa Hukum, Hikalton, bahwa desa ini diakui, sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2005 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Pengakuan tersebut, kata Hikalton, yakni sejak Desa Mata Bondu secara administrasi telah terpisah dengan desa induk, yakni Desa Tambolosu di Kecamatan Laonti.

“Namun Pemda Konsel tidak pernah mengakui desa tersebut sejak dikeluarkannya Permendagri tersebut,” ungkap Hikalton, saat dikonfirmasi via selulernya pada, Selasa 9 September 2020.

Menguatkan pengakuan desa tersebut, lanjut Hikalton, hal itu salah satunya ditandai adanya bantuan Pemerintah Pusat yang sudah memakai alamat desa tersebut.

“Seperti BLT di Jaman Presiden SBY, Bulog, Askes, BPJS, KPS, KIS, KIP, PKH, Bansos, Dan bantuan lainnya yang bersumber dari Kementerian,” bebernya.

Tidak hanya itu, kata Hikalton, bukti pengakuan lainnya yakni dokumen kependudukan warga berupa KTP, Kartu nikah, KK, Ijasah, Pajak, serta dokumen lainnya yang mencantumkan nama Desa Mata Bondu.

Selain itu, pada data statistik peta wilayah Desa Matab Bondu yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah memisahkan dengan wilayah desa induk.

Bukti lainnya yakni pada momen pesta demokrasi di kurun waktu tahun 2012 dan 2014, dimana KPU Konsel membentuk panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Berdirinya panitia pemungutan suara dan kelompok panitia pemungutan suara, ditahun 2012 dan 2014 pada pemilihan presiden, legislatif , dan Pilbup, Itu menjadi bukti kalau desa tersebut telah terpisah dari desa induk,” tegasnya.

Hikalton juga menegaskan, untuk memperjuangkan pengakuan desa tersebut dari Pemkab Konsel, dirinya telah melayangkan surat resmi kepada Pemda.

Melalui surat, Pemda Konsel diminta menyampaikan alasan mengapa tidak mengakui Desa Mata Bondu, padahal juga diakui Permendagri nomor 72 tahun 2019 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

“Kami telah menyurati pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten Konsel,” ungkapnya.

Adapun dasar isi surat tersebut adalah meminta penjelasan sekaligus dokumen dasar bagi pemerintah daerah sehingga tidak mengindahkan Permendagri nomor 72 tahun 2019.

Selain itu, pihaknya juga meminta dokumen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten berkaitan dengan tidak diakuinya Desa Mata Bondu sebagai desa definitif.

“Hal yang perlu diperhatikan adalah dasar yang menjadi rujukan atau yang menjadi alasan mengapa pemerintah daerah berani mengeluarkan surat yang menjadi alasan tidak diakuinya desa tersebut,” tegasnya.

You cannot copy content of this page