Negara Dirugikan Rp 401 M, GERAK SULTRA Apresiasi Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel PT CNI Kolaka
KENDARI, Mediakendari.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Sulawesi Tenggara (LSM GERAK SULTRA) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung RI yang menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Keempat tersangka tersebut adalah BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018), MHI (Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra 2017-2019), NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019), dan satu orang lainnya yang belum memenuhi panggilan.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 401.653.737.469 berdasarkan Laporan BPK, akibat pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel di bawah 1,7% agar bisa diekspor, padahal seharusnya tidak memenuhi syarat.
“Kami menilai penetapan tersangka ini adalah pintu masuk untuk membongkar mafia tambang nikel di Sultra,” ujar Wiwin Saputra.
Namun GERAK SULTRA menegaskan: JANGAN HANYA SAMPAI DI SITU.
1. Usut tuntas aktor intelektual dan pemilik manfaat (beneficial owner) dibalik PT CNI.
2. Periksa aliran dana Rp 401 Miliar yang sudah disita di RPL Bank Mandiri, kemana saja mengalir?
3. Bongkar dugaan keterlibatan pejabat lain di pusat dan daerah pada periode 2017-2020.
4. Jangan berhenti di 4 orang, masih banyak tambang lain di Konawe Utara dan Sultra dengan modus serupa.
GERAK SULTRA mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai persidangan.
Laporan : Tim Redaksi.











