NEWS

Niat Meraup Untung dengan Jual Narkoba, Pria di Kendari Justru Berakhir di Bui

944
×

Niat Meraup Untung dengan Jual Narkoba, Pria di Kendari Justru Berakhir di Bui

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba, AKP Hamka saat mengintrogasi pelaku FN

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial FN (31) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari usai mengedarkan diduga narkotika jenis sabu di Jalan R. Soeprapto, Lorong Pelangi, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Rabu 10 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WITA.

Aksi nekatnya melakukan pembelian hingga menjulanya, yakni dengan niat ingin meraup keuntungan. Namun rencananya tersebut justru mengantarkannya ke dalam bui setelah diketahui oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Pj Sekda Sultra Terima SK Pj Bupati Kolut, Buton dan Bombana

Kasat Narkoba, AKP Hamka, mengungkapkan, aksi dari pelaku awalnya diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FN. Di mana pada saat dilakukan penggeledahan, bahwa saudara FN sementara menguasai narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus wafer nabati berwarna coklat,” ujarnya, Senin 15 Agustus 2022.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan itu seberat 2,12 gram. Selain barang bukti tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti non narkoba berupa, 1 unit handphone merk Oppo.

Lebih lanjut, Hamka menjelaskan, berdasarkan dari pengakuan pelaku barang haram itu baru pertama kali ia beli dan akan menjualnya yang didapatkan dari seorang lelaki yang biasa disebut MAS dengan cara sistem tempel.

Baca Juga : Expose Empat Tahun Kepemimpinan AMAN Bakal Menampilkan Hasil Pembangunan

Untuk saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari berserta barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page