Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan menggelar operasi zebra anoa serentak mulai 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019 mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Wisnu Putra melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan operasi zebra anoa ada delapan sasaran prioritas yakni dilarang melawan arus, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handpone saat berkendara.
“Anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan motor,” ungkap Jarwadi kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga:
- Tinjau Museum Sultra, Fadli Zon Tegaskan Muna Miliki Lukisan Purba Tertua di Dunia
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman dan Lancar di Seluruh Wilayah Sulawesi
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
Selain itu, prioritas lain dalam operasi tersebut yakni mengendarai kendaraan motor melebihi kecepatan, pengguna roda dua wajib menggunakan helem SNI, berboncengan melebihi dua orang.
“Kalau untuk pengguna roda empat wajib menggunakan safety belt,”ucapnya.
Jarwadi mengimbau kepada pengguna jalan agar melengkapi surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Jadi kelengkapan lainnya itu seperti kaca spion, plat kendaraan, dan kalau roda dua menggunakan helm SNI. Mulai sekarang dilengkapi surat suratnya sehingga dapat terhindar dari penindakan,” imbaunya. (b)











