Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan menggelar operasi zebra anoa serentak mulai 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019 mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Wisnu Putra melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan operasi zebra anoa ada delapan sasaran prioritas yakni dilarang melawan arus, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handpone saat berkendara.
“Anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan motor,” ungkap Jarwadi kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga:
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
Selain itu, prioritas lain dalam operasi tersebut yakni mengendarai kendaraan motor melebihi kecepatan, pengguna roda dua wajib menggunakan helem SNI, berboncengan melebihi dua orang.
“Kalau untuk pengguna roda empat wajib menggunakan safety belt,”ucapnya.
Jarwadi mengimbau kepada pengguna jalan agar melengkapi surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Jadi kelengkapan lainnya itu seperti kaca spion, plat kendaraan, dan kalau roda dua menggunakan helm SNI. Mulai sekarang dilengkapi surat suratnya sehingga dapat terhindar dari penindakan,” imbaunya. (b)











