Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KOLAKA – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kolaka melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para saksi peserta pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, pelatihan saksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bimtek untuk saksi parpol Ini sesuai dengan Pasal 351 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa saksi harus dilatih oleh Bawaslu,” terang Iswanto, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga :
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
Menurut Iswanto, Bimtek bagi saksi peserta Pemilu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para saksi mengenai aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
“Peserta Bimtek akan mendapatkan buku panduan untuk memperdalam pengetahuannya tentang regulasi dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara. Sehingga diharapkan saksi dapat pengetahuan awal dan lebih siap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Iswanto menambahkan, Bimtek saksi peserta Pemilu dilakukan selama 3 hari, sejak 9 hingga 11 April 2019. Katanya, tiap peserta Pemilu terbagi dalam kelas yang berbeda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Panwaslu Kecamatan.
“Di hari kedua ini, masih ada beberapa peserta Pemilu yang saksinya tidak datang dan tidak mencukupi sesuai dengan daftar saksi yang sudah diberi mandat. Kami sudah jauh hari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan peserta Pemilu,” tutupnya. (A)











