Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari membekuk pelaku pencabulan di bawah umur berinisial HE di kediamannya, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Kendari, Kompol Redy mengatakan HE melakukan perbuatan cabul kepada dua orang anak di bawah umur sebut saja namanya melatih (4) dan mawar (5).
“HE melakukan perbuatan cabul di kios miliknya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Rabu (30/10/2019),” ungkap Redy kepada MEDIAKENDARI.com, Sabtu (16/11/2019).
Baca Juga :
- Klarifikasi Kepala SPPG Wonggeduku Terkait MBG Basi
- Dituding Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM Routa dan Desak Pemerintah Segera Bertindak
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Kapolda Sultra Pimpin Patroli Laut, Amankan Pelabuhan dan Wisata Jelang Ramadan
Redy menuturkan HE melakukan perbuatan tidak senonoh kepada melatih sebanyak dua kali. Begitu juga yang dirasakan mawar saat bermain bersama HE di kios miliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan. Tidak terima, kedua orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kami sudah amankan tersangka untuk proses penyidikan selanjutnya,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(a)











