Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan oknum sipir Lapas Kendari yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, yang terjerat kasus narkoba waktu lalu akan dipecat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menuturkan, oknum sipir berinisial bernama Kaharudin alias (34) tersebut telah diusulkan ke Menkumham untuk diberhentikan secara permamen.
“Saya bisa pastikan dia akan menjadi mantan sipir,” jelas Sofyan usai penyerahan SK remisi terhadap Napi di Lapas Kendari, Sabtu (17/8/2019).
BACA JUGA :
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
- Malyqa Aurora Janyqa Bertindak sebagai Pembawa Baki pada Upacara HUT RI ke-81 di SMA Negeri 4 Kendari
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
Atas kejadian tersebut, Sofyan menjelaskan, pihaknya lebih meningkatkan pengawasan di Lapas Kendari, termasuk terhadap para sipir yang ada.
“Kita tingkatkan lagi pengawasannya,dan melakukan tes urin kepada petugas dan juga intens melakukan koordinasi dengan Polda dan BNNP,” urainya.
Sofyan juga menegaskan, jika terjadi lagi kasus narkoba oleh petugas Lapas Kendari pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan.
“Kalau masih ada lagi terindikasi pegawai kita gulung semua. Siap-siap diberhentikan. Ada pidana secara kepegawaian dipecat,,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum Sipir Lapas Kelas IIA Kendari Kaharudi (34), ditangkap petugas BNNP Sultra, karena diduga menjadi pemasok narkotika di dalam lapas.
Kaharudin dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 Wita. (A)











