MUNA BARAT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan penentuan besaran zakat fitrah dan zakat mal untuk Idul Fitri tahun 2022 atau 1443 H lebih awal agar segera disalurkan kepada yang membutuhkan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mubar, La Karimu mengatakan penentuan besaran zakat melalui besaran konsumsi di wilayah masing-masing serta dilakukan survey oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mubar pada beberapa pasar dalam tiga wilayah yakni Lawa raya, Kusambi raya dan Tiworo raya.
Baca Juga : Mahasiswa Sempat Blokade Jalan Pertigaan Kampus UHO
Ia mengungkapkan pihaknya telah menentukan macam-macam beras zakat fitrah yaitu beras kepala, beras super dan beras Bulog dan jagung dimana harga beras kepala berjumlah Rp 37 ribu perjiwa, beras super berjumlah Rp 33 ribu perjiwa, beras Bulog berjumlah Rp 30 ribu perjiwa dan jagung berjumlah Rp 17,5 ribu perjiwa. Kemudian untuk zakat harta bagi kekayaannya yang sudah memenuhi minimal Rp 82,8 juta maka wajib zakat mal sebesar Rp 2,07 juta pertahun.
“Untuk kegiatan idul Fitri kabupaten muna barat akan di pusatkan di desa marobea kecamatan sawerigadi,” ujarnya.
Penulis : wa Irna